MAMUJU, KOMPAS.com - Pejabat Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, TW, diperiksa Kejari Kabupaten Mamuju karena diduga menyunat upah petani kakao.
"Saya memang telah diperiksa Kejari Mamuju, tetapi hanya sebagai saksi," kata TW, di Mamuju, Kamis (15/4/2010).
Ia mengakui pemeriksaan tersebut terkait dengan dugaan korupsi pada proyek gerakan nasional peningkatan produksi dan mutu kakao yang anggarannya sekitar Rp 51 miliar melalui APBN pada tahun 2009.
TW yang menjabat sebagai kepala bidang perkebunan Dishutbun Mamuju diduga melakukan aksi sunat upah petani kakao yang jumlahnya mencapai ribuan jiwa, sebesar Rp 2,5 juta/orang.
Dia juga dituduh tidak memberikan upah yang seharusnya diterima petani pada proyek gernas kakao sekitar 13,5 juta, namun yang diberikan sekitar Rp 11 juta untuk setiap petani kakao.
"Saya diperiksa karena dituduh melakukan korupsi dengan melakukan pemotongan upah petani kakao sebesar Rp 2,5 juta untuk setiap petani kakao di 15 Kecamatan di Mamuju yang jumlahnya ribuan orang," katanya.
Namun TW mengaku, dalam pemeriksaan tersebut dirinya telah menyangkal telah melakukan tindak pidana korupsi dimaksud. "Bukti saya seperti laporan dan data lengkap dan tidak ada indikasi saya melakukan korupsi," katanya.
Sementara itu Kepala Seksi Intelijen Kejari Mamuju, Umar Paita, kepada sejumlah wartawan di Mamuju, mengatakan, program gernas pro kakao yang dilaksanakan Dishutbun Mamuju dicurigai berindikasi terjadinya kasus korupsi pada 2009.
"Berdasarkan hasil temuan dan laporan LSM yang masuk di Kejari Mamuju, kuat dugaan ada penyimpangan yang dilakukan pejabat pemkab Mamuju dalam menggunakan anggaran gernas pro kakao yang besarnya sekitar Rp 51 miliar di tahun 2009, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian negara," katanya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang